Selanjutnya melalui paradigma good governance sebagai alternatif penyelenggaraan pemerintahan, perlu diaktualisasikan dalam mengatasi berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga perlu dijamin perkembangan kreativitas dan aktivitas yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, demokratisasi serta kemandirian Daerah.
Seiring dengan adanya keinginan untuk mewujudkan paradigma good governance tersebut, maka sistem penyelenggaraan pemerintah daerah di era otonomi saat ini, hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, konsistensi kebijaksanaan dan kepastian hukum. Dimana akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban suatu Instansi, Badan dan Lembaga Pemerintah untuk mempertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi Instansi bersangkutan.
Salah satu langkah awal yang penting dalam melakukan reformasi birokrasi adalah melaksanakan Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan. Analisis beban kerja dan analisis jabatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan asset yang harus dikelola dengan baik agar Visi, Misi dan Tujuan serta sasaran Kementerian Dalam Negeri dapat tercapai dengan baik. Optimalisasi pemberdayaan kapasitas Sumber Daya Manusia dengan alokasi beban kerja dan jabatan dapat memotivasi kerja pegawai.
Untuk itu, telah dikeluarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/3160/SJ tanggal 30 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri. Analisis jabatan yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
Tujuan dilaksanakannya analisis jabatan adalah untuk memperoleh data mengenai deskripsi informasi jabatan, yang meliputi uraian jabatan dan peta jabatan. Uraian jabatan merupakan uraian seluruh unsur-unsur jabatan meliputi: nama jabatan; unit organisasi; ringkasan tugas; hasil kerja; bahan kerja; alat kerja; rincian tugas; hubungan kerja, keadaan tempat kerja; upaya fisik; kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan. Peta jabatan merupakan bentangan seluruh jabatan dari jabatan tertinggi hingga jabatan terendah, baik jabatan struktural maupun fungsional.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja dan Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan mengacu kepada Undang Undang Nomor. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 15 ayat 1: jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. Pasal 17 ayat 1 : PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Interpretasi dari Undang-Undang tersebut bahwa pegawai negeri sipil adalah: seseorang yang duduk dalam suatu jabatan, didayagunakan untuk melakukan tugas-tugas jabatan, dan memperoleh hasil kerja yang ditetapkan dan ditargetkan oleh jabatan yang didudukinya.
Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Analisis Beban Kerja (work-load analysis) merupakan suatu proses, metoda dan teknik untuk memperoleh data yang sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghitung/mengukur tugas-tugas dari suatu pekerjaan/jabatan untuk memperoleh seberapa besar beban kerja dari pekerjaan/jabatan tersebut, mengolahnya menjadi informasi jabatan dan menyajikannya bagi kepentingan program kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan perencanaan diklat.
Pendekatan yang dipilih dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah Metode Pengukuran Teknis Analisis dan Praktis Empiris, sebagai berikut:
- Metode Pengukuran Teknis Analisis menggunakan metode ilmiah dengan membutuhkan tenaga peneliti yang berpengalaman, waktu yang cukup lama, dan sarana yang mahal.
- Metode Praktis Empiris ini lebih sederhana, sarana murah, penyelesaiannya relatif cepat dan tidak harus memerlukan tenaga peneliti yang berpengalaman.
- Teknik pengumpulan data yang dipilih dalam pelaksanaan Analisis Beban kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah : Daftar Pertanyaan, Wawancara, Pengamatan Langsung, Referensi dan Gabungan Beberapa Cara.
- Volume kerja adalah Sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau pegawai/ pejabat dalam jangka waktu tertentu (target yang harus dicapai dalam 1 tahun). 1 tahun = 235 hari kerja efektif
- Norma waktu (NW) adalah Waktu wajar yang benar-benar dipergunakan dalam menyelesaikan satu satuan proses kegiatan oleh pegawai yang memenuhi syarat untuk menghasilkan suatu produk. 1 hari (5/5 jam = 330 menit)
- Beban Kerja (BK) adalah Bobot pekerjaan yang dikaitkan pada volume kerja pegawai/ unit organisasi dengan norma waktu penyelesaian pekerjaannya yang dinyatakan dalam jumlah satuan pekerjaan. BK = Volume kegiatan (VK) x Norma Waktu (NW)
- Satuan. Capaian Kerja (output). Contoh : berupa frekuensi, laporan, konsep, data
- Analisis jabatan lingkup mikro adalah analisis jabatan dengan lingkup tunggal, khusus dilakukan dan dipergunakan untuk unit kerja tertentu.
- Analisis jabatan lingkup makro adalah analisis jabatan yang dilakukan dalam beberapa unit kerja.
- Penataan kelembagaan, meliputi: penyusunan organisasi dan unit-unitnya, penyempurnaan organisasi, pengembangan organisasi, penciutan organisasi, dan penggabungan unit-unit organisasi;
- Penataan kepegawaian, meliputi: pengurusan calon pegawai berupa rekrutmen, seleksi dan penempatan; pengelolaan pegawai berupa administrasi, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi, rotasi dan promosi; dan Pasca pegawai berupa administrasi dan program pensiun;
- Penataan ketatalaksanaan, meliputi: tata kerja; hubungan kerja; dan sistem dan prosedur kerja;
- Penataan perencanaan pendidikan dan pelatihan, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan para pegawai sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan yang disediakan.
Hasil analisis jabatan adalah Informasi Jabatan (INJAB) yang dipergunakan untuk :
1. penataan kelembagaan:
2. kepegawaian;
3. ketatalaksanaan; dan
4. perencanaan pendidikan dan pelatihan.
Unsur-unsur dalam Informasi Jabatan, sebagai berikut :
- Nama Jabatan. Untuk Jabatan Struktural : Nama Jabatan sesuai dengan nomenklatur unit kerjanya yang diawali kata Kepala; Direktur; Inspektur. Misal : Unit kerjanya Bagian Analisa Jabatan, maka Nama Jabatannya Kepala Bagian Analisa Jabatan.
- Unit kerja. Adalah Unit penunjang yang merupakan komponen-komponen yang ada pada Kementerian Dalam Negeri dan menunjang penyelenggaraan program kerja pada setiap unitnya.
- Ringkasan tugas jabatan. merupakan ikhtisar dari keseluruhan rincian tugas jabatan yang disusun dalam 1 (satu) kalimat. Ringkasan tugas dirumuskan dari tugas yang paling inti atau paling esensi dalam jabatan yang bersangkutan.
- Hasil kerja. Merupakan produk atau keluaran (output) jabatan. Setiap jabatan harus mempunyai produk atau output. Hasil kerja diperoleh dari bahan kerja yang diolah/diproses dengan alat kerja. Proses mengolah bahan kerja menggunakan alat kerja untuk memperoleh hasil kerja disebut Tugas. Dengan demikian, setiap tugas menghasilkan hasil kerja.
- Bahan kerja. merupakan masukan (input) yang diproses dengan alat kerja untuk memperoleh hasil kerja. Sesuatu yang diolah atau diproses tersebut dapat berupa data atau benda.
- Perangkat/Alat kerja. Merupakan alat yang digunakan dalam memproses input/ bahan kerja untuk memperoleh hasil kerja, seperti alat tulis, komputer, dan alat-alat lain yang spesifik sesuai dengan jabatannya.
- Rincian tugas. Setiap jabatan berisi sekelompok tugas. Tugas diartikan sebagai “Proses mengolah bahan kerja, menggunakan alat kerja untuk memperoleh hasil kerja”. Jumlah tugas dalam jabatan antara 5 (lima) sampai 12 (dua belas) tugas. Setiap tugas diuraikan dengan jelas menggunakan prinsip WHW yaitu gambaran tentang apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya dan mengapa/tujuan apa harus dikerjakan. Dalam menyusun rincian tugas, ada syarat dan norma yang harus ditaati agar rincian tugas dapat memberikan gambaran yang jelas tentang “Siapa melakukan Apa”. Dengan demikian setiap pemangku jabatan benar-benar memahami apa tugas- tugas yang harus dikerjakannya.
- Hubungan kerja jabatan. Hubungan relasi kerja antara atasan dan bawahan dan antar instansi.
- Keadaan tempat kerja. Bekerja dalam ruangan dengan kondisi umum tempat kerja dan lingkungan kerja tidak terdapat karakteristik yang berpengaruh negatif terhadap pemegang jabatan.
- Upaya fisik. Fisik yang digunakan dominan duduk dan berbicara pada waktu melaksanakan tugas.
- Kemungkinan resiko bahaya. Tidak ada risiko bahaya dalam jabatan ini
- Syarat jabatan.
- Uraian Jabatan yang merupakan Uraian tentang nama jabatan, ringkasan tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, uraian tugas, kondisi lingkungan kerja, upaya fisik, dan syarat jabatan.
- Peta Jabatan yang merupakan bentangan seluruh jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam suatu unit organisasi atau dalam suatu instansi
- Jabatan fungsional angka kredit dan jabatan fungsional non angka kredit yang sering disebut jabatan fungsional umum (jfu).
- Jabatan struktural dan jabatan fungsional angka kredit sudah ada nama jabatannya, namun jabatan fungsional umum belum terumuskan nama jabatannya.
- Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kemendagri
- Biro Organisasi Kemendagri